/Belitung Siap Menjadi Calon Kabupaten Percontohan Antikorupsi

Belitung Siap Menjadi Calon Kabupaten Percontohan Antikorupsi

Bertempat di Ruang Sidang Pemerintah Kabupaten Belitung (Rabu, 14/8/2024), digelar kegiatan Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Anti korupsi. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun budaya antikorupsi dan nilai integritas pada penyelenggara pemerintahan dan seluruh elemen masyarakat.

Acara yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Belitung Bapak Mikron Antariksa, A.Ks, M.Si. yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Belitung Bapak H. MZ Hendra Caya, SE., M.Si., didampingi oleh Inspektur Kabupaten Belitung Bapak Paryanta, S.Pd, S.IP, M.Si., CGCAE. Sedangkan dari KPK diwakili oleh Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dirpermas) KPK, Bapak Rino Haruno, Analis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Ibu Yuniva Tri Lestari dan Ibu Anisa Nurlitasari. Adapun peserta yang hadir adalah seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah dan elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Belitung.

Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Bapak H. MZ Hendra Caya, SE., M.Si., Bapak PJ. Bupati Belitung mengajak seluruh komponen untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Belitung yang bebas dari korupsi. Untuk mewujudkan cita-cita ini, tidak hanya dari pemerintah daerah, namun butuh peran serta, komitmen dan kerja keras bersama, termasuk dukungan dan peran serta masyarakat dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk mendorong kearifan lokal di daerah yang berbasis komunitas masyarakat. Dengan berkerja sama, semangat integritas dan dedikasi, akan menjadi kekuatan dalam mewujudkan Kabupaten Belitung sebagai Kabupaten Antikorupsi.

Bapak H. MZ Hendra Caya, SE., M.Si. selanjutnya menyampaikan 6 Komponen dan 19 Indikator yang menjadi kesiapan Belitung untuk terpilih menjadi salah satu Kabupaten/Kota Antikorupsi. 6 Komponen tersebut adalah : 1. Penguatan Tata Laksana; 2. Penguatan Kualitas Pengawasan; 3. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik; 4. Peningkatan Budaya Kerja Antikorupsi; 5. Peningkatan Peran Serta Masyarakat; dan  6. Kearifan Lokal.

Disampaikan oleh beliau, bahwa dalam komponen Penguatan Tata Laksana yang menjadi central point adalah nilai Monitoring Center for Prevention (MCP). Peningkatan nilai MCP ini tentunya menjadi PR besar yang masih harus diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung, sehingga dapat membuktikan diri layak untuk ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi. Dalam paparannya beliau juga menyampaikan beberapa pencapaian yang telah berhasil diraih oleh Kabupaten Belitung, diantaranya adalah mampu meraih predikat kepatuhan tertinggi pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 sehingga masuk zona hijau dengan nilai 88,87 dan penghargaan UHC Awards atas pencapaian Universal Health Coverage (UHC) yang luar biasa pada Tahun 2024.

Kemudian dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Belitung telah meluncurkan  aplikasi Belitung Smart City (BESTY) yang sudah tersedia di Google Play Store. Aplikasi ini telah menampung lebih dari 90 % aplikasi-aplikasi yang diperlukan baik oleh masyarakat maupun di lingkungan pemerintahan sendiri. Layanan digital yang ada di Dinas DPMPTSPP, Dinas Pendidikan, Catatan Sipil, RSUD, PUPR, Lingkungan Hidup dan lainnya bergabung dalam satu aplikasi. Jadi, orang tinggal buka di BESTY aja, di situ sudah ada informasi layanan yang dapat diakses dengan mudah.

Mengingat pelayanan publik yang dituntut untuk dapat memberikan pelayanan prima, tentunya budaya kerja antikorupsi juga perlu ditingkatkan. Hal ini  ditunjukkan dengan komitmen antikorupsi dari Bupati dan Kepala OPD, dimana secara nyata ditunjukkan salah satunya dengan telah terpilihnya RSUD dr. H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung mendapatkan Predikat WBK dari Kemen PANRB pada tahun 2021. Menyusul pencapaian tersebut, beberapa perangkat daerah seperti DPMPTSPP dan Dindukcapil sudah dicanangkan sebagai calon unit kerja WBK/WBBM di Kabupaten Belitung. Internalisasi nilai-nilai antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah juga menjadi faktor penting, sehingga media publikasi baik berupa poster, banner, media sosial, website, dan media lainnya di seluruh perangkat daerah dapat menjadi cerminan keseriusan Pemkab Belitung dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Bapak H. MZ Hendra Caya, SE., M.Si. juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki peran yang juga sangat penting. Belitung sudah memiliki saluran pengaduan yaitu Belitung Saluran Aspirasi dan Pengaduan (BeSAdu) dimana masyarakat dapat menyalurkan pengaduannya terkait pelayanan publik yang diterima masyarakat selain pengelolaan SP4N Lapor dan Whistleblowing System (WBS).

Dalam kesempatan itu pula, beliau menyampaikan apresiasinya kepada komunitas masyarakat yang berperan aktif dan hadir dalam acara tersebut seperti Dewan Kesenian Belitung (DKB), Komunitas Republik Kelekak, Ikatan Guru Olahraga dan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) maupun komunitas lainnya. Komunitas yang ada di masyarakat ini  tentunya  mempunyai penting dalam penanaman nilai antikorupsi yang dapat beriringan dengan pelestarian seni dan budaya lokal.

Dalam kesempatan selanjutnya, Plh. Dirpermas KPK, Bapak Rino Haruno menyampaikan bahwa “Sejak tahun 2004 hingga tahun 2023, terdapat 618 kasus korupsi terjadi pada Pemerintah  Kabupaten/Kota melibatkan Walikota, Bupati dan jajarannya dan terdapat 167 bupati/walikota yang tersangkut perkara korupsi. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pendorong dilaksanakannya program  Kabupaten/Kota Antikorupsi”. Program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi merupakan hasil kolaborasi antara KPK dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Kolaborasi yang dilakukan mulai dari penyusunan komponen dan indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi yang terdiri dari 6 Komponen dan 19 Indikator.  Beliau mengharapkan agar Program Kabupaten/Kota Antikorupsi ini dapat bermanfaat bagi seluruh daerah untuk kembali mengingatkan tentang pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Adapun Tahapan pelaksaan Kabupaten/Kota Antikorupsi adalah: Tahap Persiapan, Tahap Observasi, Tahap Bimbingan Teknis, Tahap Penilaian, dan Launching/Awarding yang akan disampaikan pada saat perhelatan HAKORDIA tahun 2024.”

Terdapat beberapa kriteria dalam penentuan calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi. Kriteria tersebut adalah Skor MCP, SPI, SAKIP, Kepatuhan Pelayanan Publik, Maturitas SPIP, Indeks SPBE, Opini BPK, serta tidak terdapat kepala daerah dan kepala OPD yang dalam proses LID/DIK/TUT Tindak Pidana Korupsi/Tindak Pidana Lainnya. Beliau menyampaikan, “Jadi apabila ada kepala daerah atau kepala OPD yang terjerat kasus hukum, maka status calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi dapat dialihkan ke daerah lain yang yang lebih siap”. Untuk itu komitmen pimpinan daerah beserta jajarannya dalam menjaga kondisi  yang sudah baik di Belitung ini sangat menentukan, disamping tentunya terus mengupayakan peningkatan nilai MCP.

Kegiatan observasi dilanjutkan dengan mengunjungi Dinas Kominfo dan DPMPTSPP untuk meninjau mekanisme pengawasan, pengaduan dan pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Belitung.