Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei yang dibangun oleh KPK sebagai alat ukur risiko korupsi di instansi publik (Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah) serta upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukann. Pada tahun 2023, SPI akan dilaksanakan mulai dari 1 Juli hingga 30 September 2023.
Survei melibatkan 3 sumber data, yaitu sumber internal yang merupakan pegawai di K/L/PD, sumber eksternal yang merupakan pengguna layanan publik, vendor, dan penerima manfaat dari pelaksanaan tugas dan fungsi K/L/PD, serta sumber eksper atau narasumber ahli yang terdiri dari auditor BPK, BPKP, Ombudsman, dsb. Untuk menjaga objektivitas angka indeks, SPI juga menggunakan data objektif sebagai faktor koreksi.
Saat artikel ini ditulis, SPI tengah memasuki tahap pengumpulan data populasi internal (pegawai), eksternal (pengguna layanan), dan narasumber ahli (eksper) yang kemudian akan dipilih secara acak oleh KPK sebagai calon responden SPI. Untuk membantu K/L/PD dalam pencatatan dan pengumpulan data populasi eksternal (pengguna layanan), KPK menyediakan kode respons cepat (QR Code) yang dapat digunakan oleh masyarakat di loket layanan publik yang disediakan oleh K/L/PD. Masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai calon responden SPI untuk menilai K/L/PD dengan cara memindai kode respons cepat (QR Code) menggunakan gawai milik pribadi dan mengisi formulir pendaftaran online. Kode respons cepat ini juga sudah disampaikan kepada setiap Inspektorat/ Satuan Pengawas Internal di K/L/PD untuk dapat disebarluaskan di berbagai loket layanan publik.
Data populasi yang terkumpul selanjutnya akan dilakukan pemilihan calon responden SPI dengan metode random sampling (pemilihan sampel secara acak). Seluruh pegawai dan pengguna layanan K/L/PD yang terpilih akan mendapatkan pesan berisikan tautan kuesioner daring SPI menggunakan aplikasi pengirim pesan *****WhatsApp***** (WA). Dengan mengakses tautan tersebut, responden dapat mengisi kuesioner secara daring dan seluruh jawaban serta identitas responden dilindungi oleh KPK dan hanya akan digunakan untuk kebutuhan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023. Pengiriman pesan dan pengisian kuesioner secara daring akan berlangsung sepanjang 1 Juli – 30 September 2023 dengan target hingga mencapai 400.000 responden. Pengisian kuesioner membutuhkan waktu sekitar 5 -10 menit.
KPK tidak hanya mengumpulkan data untuk pelaksanaan SPI 2023, tetapi juga mendorong K/L/PD untuk mengambil tindakan berdasarkan rekomendasi yang dihasilkan dari SPI 2022. KPK telah mendistribusikan tabel pengisian rencana aksi kepada setiap K/L/PD. Dengan tabel tersebut, setiap K/L/PD dapat menyusun rencana aksinya untuk menindaklanjuti rekomendasi dari KPK berdasarkan hasil SPI 2022.
Dengan melaksanakan rencana aksi sebagai bentuk tindak lanjut hasil SPI 2022, K/L/PD dapat memitigasi risiko dan celah korupsi yang ada di dalam pelaksanaan tugas dan fungsi K/L/PD. Hal ini diharapkan akan meningkatkan angka Indeks SPI 2023 dibandingkan dengan angka indeks SPI di tahun sebelumnya. Hasil SPI 2022 telah disampaikan kepada masing-masing K/LPD dan dapat diakses oleh publik melalui platform JAGA.id.
Scan Barcode berikut atau klik link Pendaftaran SPI