/Sosialisasi Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi dan lmplementasi Saluran Pengaduan (Kaidah WBS)

Sosialisasi Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi dan lmplementasi Saluran Pengaduan (Kaidah WBS)

Bertempat di ruang pertemuan Bappeda Kabupaten Belitung, pada hari Senin (06/11) dilaksanakan acara Sosialisasi Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi dan lmplementasi Saluran Pengaduan (Kaidah WBS). Acara yang diinisiasi oleh Inspektorat Kabupatan Belitung tersebut dibuka oleh Drs. Suksesyadi M.Si., Asisten Adminitrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, didampingi oleh Bapak Paryanta, S.Pd., S.IP., M.Si., Inspektur Kabupaten Belitung, serta dihadiri oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menerapkan Peraturan Bupati nomor 52 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System/ WBS) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Belitung sebagaimana amanat Program Koordinasi Pencegahan Korupsi (Monitoring Center for Prevention) MCP KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola Pemerintahan, Inspektorat Kabupaten Belitung melakukan kegiatan Sosialisasi WBS agar seluruh Unit Kerja di Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung dapat memahami dan mengimplementasikan WBS secara optimal. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tindak Pidana Korupsi pada Kabupaten Belitung guna menciptakan Pemerintahan Daerah yang sehat.

Sosialisasi ini disambut baik oleh seluruh Unit Kerja pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung terlihat dari hasil quis tentang pemahaman WBS yang disiapkan oleh Inspektorat Kabupaten Belitung baik dari nilai hasil Pretest dan Post test yang meningkat secara signifikan. Semoga hal ini menjadi pertanda baik untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung karena seluruh Aparaturnya paham dengan baik betapa merugikannya Tindak Korupsi tersebut.

Pada Sosialisasi ini juga diajarkan tentang penerapan Aplikasi WBS berbasis web yang dapat di akses kapanpun dan dimanapun dengan perangkat komputer serta smartphone. Aplikasi dihasilkan dari kerjasama Inspektorat dan Diskominfo Kabupaten Belitung. Dengan aplikasi ini tindak pidana korupsi dapat dilaporkan sesegara mungkin dan mampu dipertanggungjawabkan dengan baik. Diharapkan dengan sosisialisasi ini Kabupaten Belitung mampu menjadi salah satu Pemerintahan Daerah yang kuat dalam memerangi tindak pidana Korupsi. Mari kita Bersama Satu Tekad Membangun Belitung dalam memberantas Korupsi.