TUGAS POKOK |
|
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah serta pengawasan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa. | |
FUNGSI |
|
a. | Perencanaan pengawasan dan program pengawasan; |
b. | Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; |
c. | Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya; |
d. | Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati; |
e. | Penyusunan laporan hasil pengawasan; |
f. | Pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pemerintahan desa; |
g. | Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan |
h | Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. |