TUGAS POKOK

Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah serta pengawasan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa.

FUNGSI

a. Perencanaan pengawasan dan program pengawasan;
b. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
c. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
d. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
e. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
f. Pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pemerintahan desa;
g. Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
h Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.