Dalam rangka persiapan pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) oleh Kemen PANRB, Pemerintah Kabupaten Belitung yang diinisiasi oleh Inspektorat Kabupaten Belitung melaksanakan serangkaian kegiatan yang berfokus pada upaya pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Kegiatan ini dimulai pada hari Senin (4/9) dengan sosialisasi atas Peraturan Bupati Belitung Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, yang dilanjutkan dengan bimbingan dan asistensi penilaian mandiri AKIP, Jum’at (8/9). Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah di Kabupaten Belitung beroperasi dengan tingkat akuntabilitas yang tinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Acara Sosialisasi Peraturan Bupati Belitung Nomor 38 Tahun 2023 yang diadakan di Ruang Pertemuan Bappeda Kabupaten Belitung dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Bapak H. MZ. Hendra Caya, S.E., M.Si., serta dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah dan sekretaris serta pejabat perencanaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung. Dalam sambutannya beliau menggarisbawahi pentingnya peningkatan akuntabilitas dalam menghadapi tuntutan masyarakat akan pelayanan yang lebih baik. Tentunya hal ini menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Belitung untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh instansi pemerintah adalah langkah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pemerintah yang kapabel, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Pelaksanaan evaluasi AKIP bertujuan untuk mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada Instansi Pemerintah. Ini berarti SAKIP merupakan alat yang dirancang dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Isu penting yang harus dipedomani dalam evaluasi AKIP yaitu kualitas perencanaan kinerja, pengukuran kinerja berjenjang dan berkelanjutan, pelaporan kinerja yang mengungkapkan kualitas capaian kinerja dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang berdampak pada efektivitas dan efisiensi kineja.
Acara sosialisasi selanjutnya dilanjutkan dengan penjelasan tentang Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Kertas Kerja Evaluasi (KKE) AKIP atas 4 (empat) komponen AKIP, yaitu Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal, yang dilaksanakan secara estafet oleh penyaji dari Inspektorat Kabupaten Belitung, Bappeda Kabupaten Belitung dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Belitung.
Untuk lebih memberikan pemahaman kepada seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, setelah acara sosialisasi atas Perbup 38 Tahun 2023, pada hari Jum’at (8/9), bertempat di Inspektorat Kabupaten Belitung dilaksanakan Acara Bimbingan dan Asistensi Penilaian Mandiri Akuntabilitas Kinerja Internal. Acara tersebut dilaksanakan dalam 2 (sesi), yaitu sesi pagi dan sesi siang dengan peserta yang terdiri dari seluruh sekretaris dan pejabat perencanaan dari 31 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung. Dengan bimbingan dan asistensi ini diharapkan akan dapat memberikan panduan, dukungan teknis, dan alat evaluasi kepada perangkat daerah sehingga dapat melakukan penilaian mandiri terhadap kinerja mereka sendiri. ini menerima bimbingan tentang bagaimana melakukan penilaian mandiri yang komprehensif terhadap kinerja mereka, menggunakan indikator kinerja yang relevan, dan mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan. Tujuannya adalah membantu instansi pemerintah memahami kelemahan dan kekuatan mereka, serta merancang langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Penilaian ini menggunakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Kertas Kerja Evaluasi (KKE) AKIP. Acara Bimbingan dan Evaluasi Penilaian Mandiri AKIP dibuka oleh Rizaldy, MT selaku Sekretaris Inspektorat, yang kemudian dilanjutkan oleh penyampaian materi oleh Ibu Ria Ivoni, SP dan Ibu Herliza, S.E. yang didampingi oleh P2UPD dan auditor di lingkungan Inspektorat Kabupaten Belitung.