/Sosialisasi PMPRB 2021 dan Evaluasi RB Kabupaten Belitung Tahun 2020

Sosialisasi PMPRB 2021 dan Evaluasi RB Kabupaten Belitung Tahun 2020


Pada tanggal 27 Mei 2021, Inspektorat Kabupaten Belitung mengadakan webinar sosialisasi PMPRB Tahun 2021 dan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020. Acara ini dilaksanakan sebagai  salah satu upaya dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, dimana hal ini diukur dengan suatu indeks reformasi birokrasi. Melalui  acara ini diharapkan mendapatkan pemahaman yang lebih baik dalam penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi oleh para asesor baik di tingkat unit kerja maupun di tingkat pusat, sekaligus untuk mengevaluasi pencapaian Reformasi Birokrasi Kabupaten Belitung Tahun 2020. Berdasarkan Surat Deputi RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Nomor: B/524/RB.06/2021 tanggal 29 April 2021, periode pengisian PMPRB untuk Kabupaten Belitung adalah 21 Juni – 2 Juli 2021 (instansi daerah dengan zona WIB). Instansi pemerintah yang akan melakukan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2021 harus menyiapkan data dukung dengan menggunakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) secara offline dengan melaksanakan 4 (empat) langkah sebagai berikut:

  • Tim Reformasi Birokrasi dan asessor di internal instansi pemerintah dan unit kerja melakukan pengisian LKE offline pada level instansi dan unit kerja untuk komponen pemenuhan, hasil antara, dan reform;
  • Hasil pengisian LKE offline selanjutnya direviu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk memastikan bahwa hasil penilaian telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 26/2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
  • Hasil reviu dibahas dengan Tim Reformasi Birokrasi dan assessor untuk dilakukan perbaikan dan selanjutnya disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah;
  • Hasil pengisian LKE offline yang sudah disetujui oleh pimpinan instansi selanjutnya disiapkan untuk menjadi rujukan pengisian LKE pada pmprb.menpan.go.id

Acara sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Bapak Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie, S.Sn., M.Si. dengan narasumber dari Kemen PANRB, yaitu Ibu Astri Mefayani, S.E. M.Ak. dan diikuti oleh seluruh Unit Kerja Kabupaten Belitung. Dalam penjelasannya, Ibu Astri Mefayani menyampaikan bahwa pelaksanaan reformasi bukan hanya dokumen dan administrasi saja. tetapi bagaimana perubahan itu dapat dirasakan oleh masyarakat. Seperti yang dapat dilihat pada ilustrasi di bawah, bahwa dalam pemenuhan Komponen Pengungkit terdapat sisi formalitasnya, dimana dalam sisi ini Pemerintah Kabupaten Belitung cukup meningkat pencapaiannya daripada tahun-tahun sebelumnya. Hal yang perlu lebih diperhatikan, bahwa dengan Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Komponen Pengungkit itu sendiri terdiri dari 3 (tiga) aspek, yaitu Aspek Pemenuhan, Hasil Antara Area Perubahan dan Aspek Reform. Dengan demikian reformasi birokrasi tersebut bukan hanya sekedar pemenuhan dokumen administrasi semata, tetapi perubahan tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan didukung dengan bukti yang tepat. Sehingga bagaimana visi dan misi suatu organisasi dapat selaras dengan aksi nyata yang dijalankan, jadi ada sinergitas antara dokumen dengan fakta yang ada.

Komponen Penilaian PMPRB

Dalam pemenuhan akuntabilitas kinerja yang semakin meningkat, hal yang masih perlu diperhatikan adalah tatanan struktur organisasi dan peningkatan kompetensi SDM yang diharapkan pemenuhannya dapat diwujudkan secepatnya. Kompetensi SDM yang baik juga terkait juga bagaimana dengan pemahaman terhadap kinerja, ukuran kinerja dan kontribusi terhadap organisasi.

Kemudian pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas rencana aksi reformasi birokrasi perlu dilakukan secara berkala dalam hal penilaian perkembangan reformasi birokrasi di Kabupaten Belitung.

Dengan dilaksanakan sosialisasi ini diharapkan seluruh unit kerja dapat mengetahui kelemahan-kelemahan yang ada untuk dilakukan pembenahan sampai kepada aksi nyata pada peningkatan terhadap pelayanan publik.