/Sosialisasi Area Penguatan Pengawasan pada RSUD dr. H. Marsidi Judono

Sosialisasi Area Penguatan Pengawasan pada RSUD dr. H. Marsidi Judono

Inspektorat Kabupaten Belitung dalam rangka menjalankan salah satu fungsinya yaitu pelaksanaan pengawasan, pada hari Jum’at tanggal 4 Juni 2021 memberikan Sosialisasi Area Penguatan Pengawasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Whistle Blowing System (WBS) dan Benturan Kepentingan pada RSUD dr. H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung. Acara yang dihadiri langsung oleh Inspektur Kabupaten Belitung Bapak Ir. Arpani dan rombongan tersebut adalah untuk memenuhi undangan Direktur UPT RSUD dr. H Marsidi Judono Kabupaten Belitung, dr. Hendra, Sp. AN dalam penyiapan dan pemenuhan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada RSUD tersebut.

Dalam pengarahannya, Bapak Ir. Arpani menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, benturan kepentingan merupakan situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan/tindakannya. Pejabat dan pegawai tidak boleh memasukkan unsur kepentingan pribadi dalam pembuatan keputusan dan tindakan yang dapat mempengaruhi kualitas keputusannya. Apabila terdapat benturan kepentingan, maka pejabat dan pegawai tidak boleh berpartisipasi dalam pembuatan keputusan-keputusan resmi yang dapat dipengaruhi oleh kepentingan dan afiliasi pribadinya.

Selanjutnya penyampaian materi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Whistle Blowing System (WBS) oleh Ibu Nurmi Yulita Rahmi, S,KM, dimana SPIP merupakan suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh jajaran pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi, sedangkan WBS merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Terkait dengan penilaian LKE Zona Integritas, pemenuhan penguatan pengawasan dalam Komponen Pengungkit LKE merupakan area yang nilainya paling besar bila dibandingkan dengan area lain. Oleh karena itu pemenuhan area penguatan pengawasan ini tentu akan sangat mempengaruhi pencapaian total nilai PMPZI (Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas) yang akan diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Diharapkan dengan mengadakan acara seperti ini akan dapat menambah pemahaman tentang penguatan pengawasan dan memaksimalkan pemenuhannya dalam peningkatan nilai PMPZI secara keseluruhan. Tentunya pembangunan zona integritas di RSUD Kabupaten Belitung ini diharapkan dapat menjadi role model dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kabupaten Belitung yang mencerminkan penegakan integritas dan pelayanan yang berkualitas.