/Sharing Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM dengan Inspektorat DIY

Sharing Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM dengan Inspektorat DIY

Pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022, bertempat di ruang pertemuan Inspektorat Kabupaten Belitung, diadakan acara Sharing Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM dari Inspektorat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Acara yang dibuka oleh Bapak Ir. Arpani, Inspektur Kabupaten Belitung tersebut menghadirkan narasumber Ibu Dyah Sulistya Ratnawati, ST., M.Acc., Irban Sarana dan Prasarana dan Bapak Topaz Mardiarto, S.Ip., Auditor Muda dari Inspektorat DIY melalui media zoom meeting,

Hadir secara langsung pada acara tersebut Direktur UPT RSUD dr. H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung dr. Hendra, Sp. An. dan unit kerja lainnya yang telah ditunjuk menjadi calon unit kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM melalui Keputusan Bupati Belitung Nomor 188.45/110/Kep/Inspek/2022, yaitu Dindukcapil Kabupaten Belitung, DPMPTSPP Kabupaten Belitung dan Bagian PBJ Setda Kabupaten Belitung.

Dalam  paparannya,  Ibu Dyah Sulistya Ratnawati, ST., M.Acc. dan Bapak Topaz Mardiarto menyampaikan selamat kepada RSUD yang telah  berhasil mendapatkan predikat WBK pada Tahun 2021.  Kepada RSUD dr. H.  Marsidi Judono dan unit kerja lain yang sedang membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM, disampaikan bahwa perlu untuk memperhatikan Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Instansi Pemerintah.

Adapun perbedaan dari aturan sebelumnya diantaranya adalah :

  1. Predikat SAKIP Minimal “B” untuk WBK dan “BB” untuk WBBM yang sebelumnya hanya “B”.
  2. Level Maturitas SPIP Minimal Level 3 yang sebelumnya tidak ada.
  3. Unit kerja/satuan kerja yang diajukan merupakan core layanan utama dari instansinya yang sebelumnya Unit kerja/satuan kerja hanya memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis.
  4. Memberikan dampak yang signifikan terhadap persepsi masyarakat tentang kualitas birokrasi yang sebelumnya hanya dianggap telah melaksanakan program-program reformasi birokrasi secara baik;
  5. Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dari APIP/BPK 100% di peraturan yang baru.
  6. Pelaporan LHKASN dan LHKPN 100%
  7. Di peraturan yang baru disebutkan telah melakukan Pembangunan ZI menuju WBK (min 1 tahun) dan telah melakukan Pembangunan ZI menuju WBBM (min 1 tahun).

 

Khusus  untuk unit kerja yang ingin ditetapkan  menjadi unit kerja WBBM, terlebih dahulu harus ada replikasi dari unit kerja lain agar juga mendapatkan predikat WBK. Unit kerja tersebut harus dapat menjadi percontohan bagi unit kerja lain dalam menerapkan tata kelola yang baik serta memberikan pelayanan publik yang prima dan berintegritas.

Dengan diadakannya acara ini, banyak hal yang  didapatkan oleh Kabupaten Belitung dalam rangka menyiapkan unit kerjanya dalam membangun Zona Integritas. Tentunya dengan kerja keras dan tekad yang kuat dari semua pihak, Kabupaten Belitung akan dapat mengusulkan kembali unit kerjanya untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM ini pada tahun 2023 yang  akan datang.