/Rakor Percepatan Pelaksanaan RB di Lingkungan Pemda

Rakor Percepatan Pelaksanaan RB di Lingkungan Pemda


Inspektorat Kabupaten Belitung untuk memenuhi surat Menteri Dalam Negeri Nomor 080/3323/SJ tanggal 7 Juni 2021 perihal Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemda Tahun 2021 menggelar acara tersebut melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Belitung, pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021.

Acara tersebut dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Belitung Bapak Ir. Arpani beserta pejabat di lingkungan Inspektorat Kabupaten Belitung, termasuk P2UPD dan auditor, yang tentunya disaksikan juga oleh pejabat di Kabupaten Belitung dan kabupaten/kota serta provinsi di Indonesia.

Dalam Virtual Meeting tersebut Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Ir. Suprayitno MA selaku Panitia penyelenggara menyampaikan hal-hal yang mendasari pelaksanaannya adalah Undang – Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi tahun 2010-2015 dan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Adapun tujuan dari penyelenggaraan acara ini adalah untuk mengkoordinasikan langkah-langkah dalam percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan pemerintah daerah dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan strategis nasional di bidang reformasi birokrasi.

Sambutan kemudian disampaikan oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Dr. Ir. Muhammad Hudori, M. Si. Beliaun menyampaikan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi masih perlu untuk diperhatikan. Dalam pencapaian target Reformasi Birokrasi pada tingkat provinsi tidak mengalami kendala. Namun, berbeda halnya dengan capaian Reformasi Birokrasi di tingkat kabupaten/kota. Meskipun telah memenuhi target capaian indeks Reformasi Birokrasi secara nasional, masih terdapat kabupaten/kota yang mendapatkan nilai CC, C dan D. Bahkan, sebanyak 115 kabupaten/kota belum melaksanakan Reformasi Birokrasi. Indeks Reformasi Birokrasi pada tingkat provinsi pada tahun 2020 telah melampaui target. Terdapat 27 provinsi atau 79,41% dari seluruh provinsi mendapatkan nilai indeks Reformasi Birokrasi “B” ke atas. Sisanya, masih CC. Sedangkan untuk kabupaten/kota, terdapat sebanyak 124 kabupaten/kota atau 31,08% dari total keseluruhan kabupaten/kota yang memperoleh hasil capaian Indeks Reformasi Birokrasi pada tahun 2020 dengan nilai “B” ke atas. Beliau menekankan hal yang menjadi faktor kunci dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, yaitu komitmen dari pimpinan dan seluruh jajaran pemerintah daerah dan perlu adanya agenda kerja dan action plan sebagai pedoman reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah. Selanjutnya diperlukan strategi untuk implementasi reformasi birokrasi yang melibatkan seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah dan melaksanakan monitoring, evaluasi dan supervisi pelaksanaan reformasi birokrasi sebagai dasar untuk melakukan perbaikan berkelanjutan.  Beliau mengharapkan melalui acara ini akan hadirnya progres nyata dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah dalam memberi semangat dan kemajuan berarti sesuai pencapaian target indeks reformasi birokrasi yang diharapkan sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2020 -2024. 

Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut adalah Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional Prof. Eko Prasojo, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Prof. Erwan Agus Purwanto, Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Syaiful Garyadi, dan Inspektur II Irjen Kemendagri, Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, Mag,rer,publ, CGCAE.

Kementerian Dalam Negeri dengan bekerja sama dengan Kementerian PAN-RB, karena sama-sama memiliki peran strategis dalam mempercepat dan mendorong reformasi birokrasi pemerintah daerah, dimana kapabilitas dan akuntabilitas daerah sangat penting dalam menjalankan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang dibuat oleh kementerian maupun lembaga, dan ini tak mungkin dapat berjalan bila pemerintah daerahnya tidak memiliki kapabilitas maupun akuntabilitas, meski NSPK yang disusun memiliki kualitas yang baik. Para pengelola pemerintah daerah, kepala biro organisasi, kepala bagian organisasi di kabupaten/kota itu memiliki peran penting untuk mendorong reformasi birokrasi ini.

Inspektur II Irjen Kemendagri, Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, Mag,rer,publ, CGCAE menjelaskan, bahwa dalam melaksanakan reformasi birokrasi, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mempunyai 4 (empat) peran , yaitu : 1. Sebagai pelaksana 8 area perubahan, 2. Penanggungjawab area pengawasan, 3. evaluator PMRB dan 4. Countepart Pelaksanaan RB. APIP harus dilibatkan sejak awal dalam perencanaan dan penganggaran unit untuk deteksi dini berbagai potensi kesalahan. APIP berperan untuk memperkuat Manajemen Kinerja Pemerintah Daerah sejak awal sampai akhir hasil kinerja. 7 (tujuh) Rekomendasi Kebijakan sebagaimana yang disampaikan beliau adalah : 1. MelakukanTransformasi Pengawasan Internal , 2. APIP harus dibekali pengetahuan baru, 3. Melakukan soft control kelembagaan, 4. Memulai Penerapan Perubahan Dalam Pengawasan Internal, 5. Membuka Sekat Ruang Dikotomi antara Auditor & PPUPD, 6. Optimalisasi Penggunaan IT Untuk Manajemen dan 7. Memperkuat Koordinasi Internal & Eksternal. Hasil Yang Diharapkan Dari Pengawasan APIP Sebagai Evaluator Penilaian PMRB : 1. Berkurangnya potensi inefisiensi keuangan negara, 2. Efektivitas pencapaian Program Pembangunan, 3. Mitigasi resiko penyalahgunaan wewenang dan 4. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Pelayanan Pemerintah Daerah & Pusat. Pengawasan preventif yang dilakukan oleh APIP sebagai Evaluator PMRB jauh lebih efektif daripada represif. Jika sejak awal deteksi dini berjalan, maka efek yang akan terjadi adalah : 1. Waktu tidak terbuang, 2. uang negara tidak hilang, 3. Pejabat tidak menjadi tersangka tindak pidana korupsi dan 4. Kinerja pembangunan akan kuat.