/Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan Informasi Publik

Latar Belakang

Inspektorat Kabupaten Belitung dalam menjalankan kebijakan keterbukaan publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu  di lingkungan Inspektorat Kabupaten Belitung melalui Keputusan Inspektur Kabupaten Belitung Nomor 188.46/18/Kep/2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Inspektorat Kabupaten Belitung.

Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabilitas. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya mandate UU Nomo 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik dinilai menjadi faktor utama dalam Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 pasal 13 dijelaskan juga bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik : a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan b. Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.

Salah satu kewajiban badan publik tersebut untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik adalah menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai dan  memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan standar penyelenggaraan pelayanan publik, hal ini tercantum dalam UU Nomor 25 tahun 2009 pasal 15 tentang kewajiban penyelenggara publik.

Selanjutnya dalam integrasi mewujudkan pemerintahan yang baik dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi publik, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Pada pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) pada peraturan tersebut menyatakan bahwa Informasi dan Dokumentasi Publik Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi dan Dokumentasi Publik, kecuali Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia (1), Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dapat diperoleh Pemohon Informasi dan Dokumentasi Publik dengan cepat, tepat waktu dan dapat diakses dengan mudah (2).

Dasar Hukum 

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  6. Peraturan Bupati Belitung Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung
  7. Keputusan Inspektur Kabupaten Belitung Nomor 188.46/18/Kep/2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)

Pengertian Informasi Publik

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Provinsi Riau yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Riau lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pengertian Badan Publik

Badan Publik adalah Pemerintah Daerah dan DPRD yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan antara lain adalah

  1. Informasi yang dapat membahayakan negara
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan
  5. Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Kewajiban Badan Publik

Setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, kecuali informasi yang termasuk kategori “dikecualikan”. Informasi yang diberikan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Berkaitan dengan itu, setiap badan publik memiliki kewajiban melaksanakan kearsipan dan pendokumentasian berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, setiap badan publik berkewajiban menyediakan dan mengumumkan informasi dalam tiga kategori berikut:

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Informasi kategori pertama dan kedua harus disebarluaskan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Informasi yang termasuk kategori “wajib disediakan dan diumumkan secara berkala” antara lain adalah informasi yang berkaitan dengan badan publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, dan informasi mengenai laporan keuangan.

Informasi yang termasuk kategori “wajib diumumkan secara serta merta” yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Informasi yang termasuk kategori “wajib tersedia setiap saat” antara lain adalah daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik tertentu tidak termasuk informasi yang dikecualikan, hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya, seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik, perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan laporan mengenai pelayanan akses informasi.

Prinsip Pengaturan

Prinsip pengaturan informasi publik adalah sebagai berikut:

  1. Setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses
  2. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas
  3. Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang mudah, dan
  4. Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian menyangkut konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka, dan setelah mempertimbangkan dengan seksama bahwa dengan menutup informasi tersebut dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar dari pada membukanya.

Manfaat

Keterbukaan informasi publik memberikan keuntungan baik bagi masyarakat maupun badan publik. Keterbukaan atau transparansi memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan peran serta mereka dalam penyelenggaraan negara, sedangkan bagi badan publik memberikan peluang untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi sebagai good governance.

Keterbukaan Informasi Publik memberikan manfaat antara lain:

  1. Adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu kebijakan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik
  3. Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparansi, efektifitas, efisiensi, dan akuntabel
  4. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
  5. Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas