/INSPEKTORAT KABUPATEN BELITUNG MEMPEROLEH PREDIKAT KAPABILITAS APIP LEVEL 3 DAN SPIP LEVEL 3 PADA TAHUN 2022

INSPEKTORAT KABUPATEN BELITUNG MEMPEROLEH PREDIKAT KAPABILITAS APIP LEVEL 3 DAN SPIP LEVEL 3 PADA TAHUN 2022

Salah satu unsur yang diperlukan untuk mendapatkan sistem pengendalian yang memadai adalah dengan memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif.

Presiden Republik Indonesia memerintahkan agar kapabilitas APIP di setiap Kementrian / Lembaga / Pemerintah Daerah pada akhir tahun 2022 berada pada level 3 (Integrated). Penilaian kapabilitas APIP menggunakan Internal Audit Capability Model (IACM) yang dikembangkan oleh The Institute of Internal Auditor (IIA) tahun 2009. Level kapabilitas APIP sendiri dikelompokkan menjadi 5 tingkatan yaitu Level 1 (Initial), Level 2 (Infrastructure), Level 3 (Integrated), Level 4 (Managed), dan Level 5 (Optimizing). 

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, serta Laporan Hasil Evaluasi Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.09.03/LHP-630/PW29/6/2022 tanggal 5 Desember 2022, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (BPKP) telah melakukan evaluasi terhadap penilaian mandiri kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Belitung Tahun 2022, yang tertuang dalam Laporan Hasil Evaluasi atas Penilaian Mandiri Kapabilitas  APIP Nomor : PE.09.03/SP-1507/D3/04/2022 tanggal 28 Desember 2022.

Hasil evaluasi tersebut di atas menunjukkan tingkat kapabilitas APIP di lingkungan Inspektorat Kabupaten Belitung tahun 2022 berada pada level 3 (skala 1 – 5) dengan karakteristik delivered. Hal ini berarti APIP telah melaksanakan aktivitas pengawasan (assurance dan consulting) sesuai dengan standar dan hasil pengawasan APIP, telah berkualitas dalam memberikan keyakinan memadai atas ketaatan dan 3E, peringatan dini dan peningkatan efektivitas manajemen risiko, serta perbaikan tata kelola.

Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah melaksanakan evaluasi atas hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Pemerintah Kabupaten Belitung, yang tertuang dalam Laporan Hasil Evaluasi Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun 2022, Nomor PE.09.03/LHP-741/PW29/3/2022 tanggal  29 Desember 2022,  berdasarkan Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah Nomor  SP-1453/D3/04/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang Hasil Ekspos Panel Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Kepulauan  Bangka Belitung dan Kabupaten Belitung Tahun 2022.

         Hasil evaluasi menunjukkan bahwa secara umum proses penilaian mandiri  maturitas penyelenggaraan SPIP pada Pemerintah Kabupaten Belitung tahun 2022 telah sesuai dengan langkah-langkah proses penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP, sebagaimana ditetapkan dalam pedoman Peraturan  BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas penyelenggaraan SPIP  Terintegrasi pada K/L/D.

 

Kesesuaian atas Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP (Evaluasi atas Hasil)

          Hasil evaluasi atas penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP pada  Pemerintah Kabupaten Belitung, dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Nilai untuk Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah 3,118 atau telah memenuhi karakteristik maturitas penyelenggaraan SPIP pada Level 3 (Terdefinisi).
  2. Nilai untuk Manajemen Risiko Indeks (MRI) adalah 3,000 atau telah memenuhi karakteristik manajemen risiko indeks (MRI) pada Level 3 (Terdefinisi).
  3. Nilai untuk Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) adalah 2,186 atau telah memenuhi karakteristik Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) pada Level 2 (Berkembang).

           Berdasarkan hasil evaluasi tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Belitung telah memenuhi karakteristik maturitas penyelenggaraan SPIP Level 3  (Terdefinisi) dan kualitas penerapan Manajemen Risiko Level 3. Hal-hal yang diperlukan dalam peningkatan penyelenggaraan SPIP Terintegrasi mencakup perbaikan atas kualitas perencanaan, peningkatan kualitas pengendalian intern, penguatan peran APIP, dan peningkatan implementasi manajemen risiko serta  peningkatan efektivitas pengendalian atas risiko fraud/korupsi