/Inspektorat Kabupaten Belitung Menuju Kapabilitas APIP Level 3

Inspektorat Kabupaten Belitung Menuju Kapabilitas APIP Level 3

Dalam rangka mewujudkan peran dan fungsi Inspektorat Kabupaten Belitung yang mampu menilai efisiensi, efektivitas, dan ekonomis suatu program/kegiatan dan memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern, Tim Penilai dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dihadiri Bapak Hamdani selaku Pengendali Teknis dan Bapak Cahyo Radityo selaku Ketua Tim telah  melaksanakan proses penjaminan kualitas (Quality Assurance) Pemenuhan Kapabilitas APIP Level 3 pada tanggal 29 November 2021 s/d 3 Desember 2021 di Inspektorat Kabupaten Belitung.

Bapak Cahyo Radityo (Ketua Tim BPKP) mengatakan, kegiatan penjaminan kualitas (Quality Assurance)  ini merupakan rangkaian kegiatan yang diawali dengan Bimbingan Teknis Pembinaan Kapabilitas APIP Menuju Level 3 dari tanggal 14 s/d 26 Oktober 2021 yang kemudian dilanjutkan dengan Penilaian Mandiri (Self Assesment) Kapabilitas APIP oleh Inspektorat Kabupaten Belitung yang dilaksanakan sampai dengan bulan November 2021.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa penjaminan kualitas (Quality Assurance) yang dilakukan oleh BPKP adalah untuk meyakinkan kembali apakah memang benar Inspektorat Kab Belitung layak untuk mendapatkan Kapabilitas APIP Level 3. Self Assesment atau penilaian mandiri yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Belitung kemudian dievaluasi dengan cara validasi dokumen dan data pendukung yang ada sesuai dengan disyaratkan oleh Internal Audit Capability Model (IACM) yang terdiri dari 6 (enam) elemen dan 24 (dua puluh empat) Key Process Area (KPA). Validasi yang dilakukan oleh BPKP tersebut tidak hanya terbatas pada pengujian dokumen dan data pendukungnya saja, namun juga dilakukan dengan konfirmasi melalui wawancara kepada pihak eksternal yang terkait dengan pelaksanaan tugas APIP.

Salah satu upaya yang harus dilakukan untuk meraih level 3 kapabilitas APIP tersebut adalah kemampuan APIP dalam melakukan audit kinerja. Audit kinerja bertujuan untuk menilai kinerja suatu organisasi, program, atau kegiatan yang meliputi audit atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E). Dalam rangka memenuhi tuntutan dimaksud, Inspektorat Kabupaten Belitung melaksanakan Audit Kinerja Bidang Pariwisata yang merupakan kelanjutan dari Penyusunan PBBR (Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko) yang telah dilakukan sebelumnya. Selain  fokus pada area yang mampu memberi nilai tambah dan memiliki potensi untuk perbaikan berkelanjutan,  Inspektorat Kabupaten Belitung harus mampu untuk menilai outcome yaitu tujuan atau sasaran yang akan dicapai melalui output.

Bapak Hamdani selaku Pengendali Teknis selanjutnya menyampaikan masukannya terkait audit kinerja yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Belitung. “Audit kinerja bukan hanya menilai output semata,  tetapi lebih dari itu harus dapat menilai pencapaian indikator kinerjanya. Apakah bisa dibedakan antara terlaksananya sesuatu dengan peningkatan atau penurunan sesuatu. Kalau jawabannya yang terukur itu baru terlaksananya, maka itu masih ouput, berarti belum berkinerja namanya. Namun apabila bisa mengukur penurunan atau peningkatan sesuatu, itu baru kinerja”. Lebih lanjut beliau menyampaikan, untuk menentukan hal tersebut bukan melalui ukuran 1 (satu) tahun “Untuk menentukan peningkatan pengembangan pariwisata, maka diperlukan jangka waktu misalnya 3 (tiga) tahun untuk dapat mengevaluasi apakah pencapaian kinerjanya sudah tercapai, atau sudah mendekati bahkan apakah belum tercapai.”

Atas hasil penilaian Penjaminan Kualitas ini, Inspektur Kabupaten Belitung, Ir, Arpani  menyambut dengan baik karena terdapat kemajuan yang dilakukan Inspekorat dalam peningkatan kapabilitas APIP, serta berkomitmen untuk segera menindaklanjuti semua saran perbaikan yang disampaikan oleh Tim BPKP agar dapat memenuhi seluruh elemen dan Key Process Area (KPA) Kapabilitas APIP Level 3.