Tugas
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah serta pengawasan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa
Fungsi
Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam tugas diatas, menyelenggarakan fungsi :
- Perencanaan Pengawasan dan program pengawasan;
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pembinaan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Kabupaten; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya