/Rapat Finalisasi Penilaian Risiko

Rapat Finalisasi Penilaian Risiko

Berdasarkan Pedoman Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dikeluarkan oleh BPKP, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Sistem Pengendalian Intern yang harus diselenggarakan di lingkungan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Penyelenggaraan SPIP tersebut mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pertanggungjawaban yang dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi pada semua tingkatan kegiatan di Instansi Pemerintah. Penilaian Risiko pada dasarnya merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi Pemerintah. Konsepsi ini menuntut adanya pra kondisi agar proses identifikasi dan analisis risiko dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif sesuai karakteristik Penilaian Risiko menurut PP 60 Tahun 2008 yaitu adanya Desain Penyelenggaraan SPIP. Data awal kelemahan SPIP juga perlu dianalisis sebelum melakukan penilaian risiko.

Acara yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 ini merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh seluruh jajaran Inspektorat Kabupaten Belitung dalam rangka untuk penyelenggaraan SPIP, dimana penilaian risiko ini juga disampaikan kepada seluruh OPD di Kabupaten Belitung untuk dilaksanakan. Penilaian Risiko dikembangkan sebagai bagian integral dari penyelenggaraan SPIP secara keseluruhan. Dengan kegiatan ini diharapkan akan dapat untuk mengidentifikasi kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah, khususnya di Inspektorat Kabupaten Belitung.

Penilaian Risiko adalah satu unsur dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 ayat 1 PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP dan Perbup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung. Penilaian risiko ini juga penting dalam pelaksanaan audit kinerja, dimana tahapan perencanaan audit kinerja berbasis risiko terdiri dari persiapan penugasan, penetapan tujuan dan ruang lingkup, pemahaman proses bisnis auditi, identifikasi dan penilaian risiko utama serta pengendalian utama.

Dalam Internal Audit Capability Model (IACM), audit kinerja berbasis risiko memiliki keterkaitan yang erat dengan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR). Area pengawasan yang menjadi lingkup audit kinerja merupakan hasil proses PPBR. Risiko tinggi yang teridentifikasi pada saat PPBR menjadi salah satu acuan dalam perencanaan Potencial Audit Objective (PAO) dan lingkup audit kinerja. Sehingga, dapat dikatakan keberhasilan penilaian risiko pada saat PPBR akan mendukung keberhasilan audit kinerja yang akan dilakukan sebagai salah salah satu syarat dalam rangka pencapaian Kapabilitas APIP Level 3.