/Pembinaan Pengawasan dan Asistensi Pemerintahan Desa Tahun 2021

Pembinaan Pengawasan dan Asistensi Pemerintahan Desa Tahun 2021

Inspektorat Kabupaten Belitung dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 51A Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Pada Pemerintah Desa di Kabupaten Belitung, melaksanakan acara Pembinaan Pengawasan dan Asistensi Pemerintah Desa Tahun 2021 pada seluruh desa yang ada di 5 (lima) kecamatan di Kabupaten Belitung.

Acara pembinaan pemerintahan desa dilaksanakan secara roadshow dari tanggal 26 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 bertempat di kantor kecamatan setempat, kecuali untuk desa-desa di Kecamatan Selat Nasik dilaksanakan di Kantor Inspektorat Kabupaten Belitung. Acara tersebut dihadiri langsung oleh para camat, Kepala DPPKBPMD Kabupaten Belitung yang diwakili oleh Bapak Antonio Apriza, S.Ip. selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, seluruh kades, sekdes, kaur keuangan dan ketua BPD dari tiap-tiap desa. Acara pembinaan ini juga dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid 19, dimana selain mewajibkan penggunaan masker, di setiap kecamatan dibagi menjadi 2 (dua) sesi yaitu sesi pagi dan siang untuk menghindari adanya kerumunan/keramaian.

Dalam sambutan dan pengarahannya, Bapak Ir. Arpani selaku Inspektur Kabupaten Belitung menyampaikan bahwa Inspektorat memiliki peran dalam hal pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Inspektorat jangan dianggap sebagai suatu yang harus dijauhi tetapi harus dianggap sebagai pendukung dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa yang baik.

Beliau juga menyampaikan bahwa koordinasi, silaturahmi, kemitraan, semangat kerjasama dan kolaborasi harus dikedepankan antara semua pihak dan memikirkan bagaimana pelaksanaan roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan  baik sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Pemerintah daerah melalui DPPKBPMD Kabupaten Belitung maupun Inspektorat Kabupaten Belitung tentu melakukan backup terhadap desa. Jadi tidak benar apabila ada yang mengatakan bahwa Pemerintah Daerah melakukan pembiaran terhadap permasalahan  yang terjadi di desa. Acara pembinaan seperti ini juga adalah salah satu bentuk dari upaya backup yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap desa, sehingga tidak hanya melakukan pemeriksaan atau baru turun ke desa apabila terjadi permasalahan di desa.

Bapak Inspektur menyampaikan bahwa selain para kades, sekdes dan kaur keuangan, juga diundang ketua BPD yang ada di seluruh desa. Hal ini dimaksudkan untuk terus meningkatkan terjalinnya hubungan yang  baik antara desa dengan BPD. Dalam pemerintahan desa, antara Kades dan Ketua BPD tidak bisa dipisahkan dan sama-sama mempunyai tanggungjawab untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Jangan sampai fungsi pengawasan yang ada pada BPD malahan membuat jarak dengan kades atau malahan fungsi pengawasan tersebut tidak jalan. Tanggungjawab Ketua BPD sejak awal sudah tercipta sejak bersama-sama dengan Kades pada saat penyusunan RPJMDes dengan menampung aspirasi masyarakat desa. Dengan demikian harus ada komitmen yang kuat dari seluruh jajaran bahwa RPJMDes merupakan milik bersama dan tanggungjawab bersama juga untuk mewujudkan RPJMDes tersebut demi untuk kemajuan desa itu sendiri.

Bapak Inspektur mengamanatkan, apabila dalam perjalanan pemerintahan desa ada permasalahan atau hal-hal yang dianggap kurang sesuai, maka sebaiknya disampaikan atau dilaporkan segera ke pembina desa yaitu camat setempat atau ke DPPKBPMD Kabupaten Belitung selaku dinas teknis dan Inspektorat Kabupaten Belitung, jangan mengadu ke pihak lain yang malahan dapat menimbulkan persoalan baru, padahal belum tentu permasalahan tersebut benar adanya. Tidak usah mencari kesalahan masing-masing tetapi bagaimana untuk mencari solusi atau memperbaiki permasalahan yang ada sehingga pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik.

Terakhir beliau sampaikan, bahwa Inspektorat Kabupaten Belitung membuka pintu yang seluas-luasnya  bagi desa-desa yang hendak melakukan konsultasi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi, baik dalam hal perencanaan anggaran, pelaksanaan dan pelaporan, maupun permasalahan yang bersifat khusus lainnya. Diharapkan dengan seringnya desa melakukan konsultasi dengan Inspektorat Kabupaten Belitung akan dapat membantu desa untuk melaksanakan pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan pada saat sudah ada permasalahan hukum yang terjadi, desa baru mau melakukan koordinasi / konsultasi dengan Inspektorat Kabupaten Belitung maupun dengan kecamatan dan DPPKBPMD Kabupaten Belitung.