/Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Belitung Timur

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Belitung Timur

Pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021, Inspektorat Kabupaten Belitung menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Belitung yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Bapak Harjanto Johannes, SH. Kunjungan bertujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi tentang tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Dalam sambutannya, Bapak Harjanto Johannes, SH menyampaikan bahwa dalam rangka untuk menuntaskan temuan dalam hasil pemeriksaan BPK, langkah-langkah apa yang harus dilakukan. Kemudian bagaimana peranan Inspektorat dalam hal tersebut.

Menanggapi hal di atas, Bapak Marzuki, S.Ip. selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Belitung menyampaikan bahwa temuan BPK terutama yang bersifat material diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara/daerah tersebut. Jika tidak, konsekuensinya adalah dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Jadi penting bagi OPD dan pihak yang terkait untuk sesegera mungkin untuk menyelesaikan temuan tersebut. Inspektorat mempunyai peranan yang penting dengan membangun sistem informasi dan komunikasi yang efektif dengan para OPD dan membangun sistem pemantauan berkala. Dengan komitmen yang kuat dari seluruh pihak dan dukungan dari APIP, diharapkan penyelesaikan tindak lanjut dari temuan BPK dapat tepat waktu dan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.