/KPK Launching Hasil SPI 2021, Pemerintah Kabupaten Belitung Raih Indeks 80,72

KPK Launching Hasil SPI 2021, Pemerintah Kabupaten Belitung Raih Indeks 80,72

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021. Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah (KLPD). SPI ini dikeluarkan oleh KPK bekerjasama dengan BPS dan PT. MarkPlus. Inc. dan dilaksanakan  pada 640 instansi yaitu 98 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota. Hasil keseluruhan peserta SPI 2021 menunjukkan indeks SPI rata-rata berada di angka 72.4. Berdasarkan hasil yang dirilis KPK tersebut Kabupaten Belitung menempati peringkat pertama atau terbaik se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk kategori pemerintah kabupaten dengan skor sebesar 80,72. Skor ini merupakan gabungan/komposit dari skor penilaian integritas pegawai (internal) sebesar 81.9 poin, skor penilaian integritas publik (eksternal) sebesar 86.1 poin dan skor penilaian ahli (eksper) sebesar 77.2.

SPI sebagai indikator pengukuran dampak terhadap 6  (enam) unsur pencegahan korupsi, yang meliputi 8 (delapan) menu Monitoring Center for Prevention (MCP), sosialisasi/kampanye, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Reformasi Birokrasi, Zona Integritas WBK/WBBM serta Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain indikator-indikator tersebut, SPI dilakukan untuk menilai seberapa jauh suatu pemerintahan dikelola secara transparan, dimana penilaian mencakup transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan PBJ, pengelolaan SDM, sosialisasi antikorupsi di setiap instansi.

Pencapaian Indeks SPI Internal Kabupaten Belitung tersebut  di atas tentu harus dievaluasi dan ditingkatkan pencapaiannya, terutama Sosialisasi Antikorupsi merupakan Indeks SPI Internal yang paling rendah nilainya. Ini menandakan bahwa sosialisasi antikorupsi tersebut telah banyak dilakukan di instansi, namun dampaknya terhadap pembentukan perilaku antikorupsi masih harus ditingkatkan lebih optimal. Sosialisasi antikorupsi hendaknya dirancang agar efektif menjadikan kalangan pegawai dapat menghindari konflik kepentingan, melaporkan/menolak gratifikasi/suap, dan melaporkan tindak pidana korupsi yang dilihat/didengar/diketahui. Efektivitas sosialisasi antikorupsi dapat dikuatkan melalui pendidikan, kampanye, pengawasan, dan penegakan secara simultan. Upaya ini perlu dikomunikasikan secara aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan. Kemudian perlu dilakukan pengembangan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi pada pengguna layanan serta upaya dan capaian program antikorupsi oleh instansi. Program ini bertujuan untuk mempengaruhi perubahan perilaku terutama kepada pengguna layanan agar tidak memberi suap/gratifikasi dan melaporkan bila ada pelanggaran.