/Inspektorat Kabupaten Belitung Siap Mendampingi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2022

Inspektorat Kabupaten Belitung Siap Mendampingi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2022

Pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia tertuju pada 2 (dua) sasaran utama, yaitu : 1. Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN; dan 2. Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.

Dengan semangat untuk mewujudkan hal tersebut, pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 Inspektorat Kabupaten Belitung menerima kunjungan Bapak Suwardi, S.T., Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung beserta rombongan dalam rangka koordinasi awal persiapan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung.

Dalam keterangannya, beliau menyampaikan bahwa Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) yang juga merupakan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, pada hakekatnya selalu berupaya untuk mewujudkan pelayanan pengadaan barang/jasa yang transparan dan terbuka serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Mengingat hal ini sejalan dengan sasaran reformasi birokrasi, maka BPBJ Setda Kabupaten Belitung berkeinginan untuk melaksanakan pembangunan zona integritas sehingga membutuhkan bimbingan dari Inspektorat  Kabupaten Belitung dalam rangka langkah-langkah apa saja yang perlu disiapkan untuk mewujudkan hal tersebut.

Menanggapi keinginan dari Bapak Suwardi, Inspektur Kabupaten Belitung yang diwakili oleh Rizaldy, MT (Inspektur Pembantu Wilayah IV), Ivan Agustian, S.IP (Pengawas Pemerintahan Madya) beserta para Auditor Irban IV, menyambut baik apa yang menjadi maksud kedatangan Bapak Suwardi berserta rombongan. Inspektorat siap untuk mendampingi BPBJ dalam melaksanakan pembangunan Zona Integritas semaksimal mungkin, sehingga pada saatnya nanti siap untuk diusulkan menjadi salah satu unit kerja Zona Integritas menuju WBK di Kabupaten Belitung pada Tahun  2022 yang akan  datang.

Inspektorat Kabupaten Belitung baru saja melakukan submit/mengirimkan usulan unit kerja WBK ke Kementerian PANRB pada tanggal 30 Juli 2021 sesuai surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Nomor B/526/RB.06/2021 tanggal 18 Mei 2021 hal Mekanisme Penyampaian Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Tahun 2021. Unit kerja yang diusulkan adalah Dukcapil Kabupaten Belitung, DPMPTSPP Kabupaten Belitung dan UPT RSUD dr. Marsidi Judono Kabupaten Belitung. Pelaksanaan pembangunan zona integritas oleh ke 3 (tiga) unit kerja tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Belitung Nomor 188.45/277/Kep/Inspek/2021 tentang Calon Unit Kerja Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun 2021.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, BPBJ yang merupakan bagian dari Unit Kerja Setda Kabupaten Belitung, memiliki karakteristik tersendiri sebagai unit layanan pengadaan yang dapat menjadi representatif dalam penerapan  Zona Integritas. Disampaikan oleh Bapak Suwardi, sudah terdapat BPBJ yang mendapatkan predikat WBK dari Kemen PANRB, seperti BPBJ Kabupaten Banggai yang mendapatkan predikat WBK pada Tahun 2020. Melihat dari apa yang dilaksanakan oleh BPBJ Kabupaten Banggai, beliau yakin bahwa BPBJ Setda Kabupaten Belitung juga mampu untuk mendapatkan predikat tersebut.

Menyambung apa yang telah disampaikan sebelumnya, Bapak Ivan Agustian, S.IP (Pengawas Pemerintahan Madya) menyarankan agar pelaksanaan pembangunan zona integritas tidak usah menunggu saat penilaian tahun depan saja. Upaya pemenuhan terhadap persyaratan terutama untuk pemenuhan Komponen Proses Lembar Kerja Evaluasi (LKE) ZI sesuai Permen PAN-RB No. 10 Tahun 2019 dapat mulai dilakukan sedini mungkin, sehingga dengan waktu yang cukup panjang sampai penilaian di tahun yang akan datang dapat dipergunakan secara maksimal untuk pelaksanaan pembangunan zona integritas secara optimal.

Inspektorat Kabupaten Belitung siap untuk mendampingi dalam hal pembangunan zona integritas, termasuk memberikan sosialisasi mengenai zona integritas dan sosialisasi tentang Area Penguatan Pengawasan yang menjadi kewenangan Inspektorat.

Diharapkan dengan persiapan yang cukup, BPBJ Setda Kabupaten Bellitung dapat melaksanakan pembangunan zona integritas dengan baik dan terencana yang pada akhirnya akan mendapatkan pengakuan dari Kemen PANRB sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Tahun 2022 yang akan datang.